Jasa Pengurusan Izin Edar PKD Resmi, Pastikan Produk Kesehatan Anda Aman & Legal

Jangan ambil risiko hukum dalam bisnis kesehatan. Biarkan Wijaya Konsultan mendampingi proses pendaftaran Izin Edar Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri (PKD) Anda hingga nomor izin resmi dari Kemenkes RI terbit.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKD Resmi

Terkendala Perizinan Saat Ingin Memasarkan Produk Kesehatan?

Regulasi terkait alat kesehatan dan perbekalan rumah tangga sangat ketat. Banyak pengusaha dan produsen kesulitan menembus pasar yang lebih besar karena terganjal birokrasi. Apakah Anda menghadapi salah satu dari masalah ini?

Mengapa Wijaya Konsultan Adalah Ahlinya Pengurusan Izin PKD?

Transparan Sejak Awal

Tidak ada biaya tersembunyi. Semua rincian biaya dan estimasi waktu pengerjaan kami jelaskan secara gamblang sebelum proses dimulai.

Konsultan yang Mendengarkan

Kami bukan sekadar biro jasa pengurus surat. Kami adalah rekan diskusi yang siap memberikan saran terbaik sesuai skala dan kebutuhan unik bisnis Anda.

Proses Cepat & Terpantau

Sistem kerja kami efisien. Anda akan selalu mendapatkan pembaruan (update) berkala mengenai sejauh mana progres perizinan Anda berjalan.

Pertanyaan Seputar Izin Edar PKD & Alkes

Berapa lama estimasi waktu pengurusan izin edar PKD di Wijaya Konsultan?
Waktu penyelesaian bersifat relatif. Proses evaluasi sangat bergantung pada kelengkapan uji teknis produk Anda, antrean di sistem e-Regalkes, serta kelas risiko produk (Kelas 1, 2, atau 3). Kami selalu berkomitmen melakukan submission secepat mungkin dan responsif terhadap catatan perbaikan (revisi) dari evaluator Kemenkes agar izin edar Anda terbit secara efisien.
PKD adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri (produk yang diproduksi atau dirakit secara lokal di Indonesia). Sedangkan PKL adalah Perbekalan Kesehatan Luar Negeri (produk impor).
Cakupannya sangat luas, mulai dari peralatan rumah sakit, sistem perpipaan gas medis, alat pelindung diri (APD), hingga produk rumah tangga seperti sabun cuci, pembersih lantai, disinfektan, dan pembasmi serangga.
Ya. Sebelum mengajukan Izin Edar produk, perusahaan wajib memiliki legalitas dasar (NIB) dan Izin Produksi (bagi produsen/pabrik) atau Izin Penyalur Alat Kesehatan / IPAK (bagi distributor penyalur). Kami juga bisa membantu menguruskan izin dasar tersebut jika Anda belum memilikinya.

Legalkan Produk Kesehatan Anda, Raih Pasar yang Lebih Luas!

Jangan biarkan kompetitor mengambil alih pasar pengadaan atau ritel kesehatan hanya karena masalah perizinan. Hubungi Wijaya Konsultan hari ini untuk mendapatkan jasa izin edar PKD yang profesional dan terukur.