Jasa Paten Merek Resmi, Lindungi Identitas Brand Anda Sebelum Diklaim Orang Lain!

Membangun bisnis butuh kerja keras, jangan sampai nama brand Anda direbut kompetitor. Biarkan Wijaya Konsultan mengamankan hak eksklusif nama dan logo bisnis Anda melalui pendaftaran resmi di DJKI Kemenkumham.
Jasa Paten Merek

Yakin Nama Brand Anda Aman dari Ancaman Hukum & Plagiasi?

Banyak pengusaha sukses terpaksa mengganti nama usahanya secara mendadak atau membayar denda miliaran rupiah karena tanpa sadar melanggar hak merek orang lain. Apakah Anda memiliki kekhawatiran berikut?

Mengapa Wijaya Konsultan Adalah Solusi Terbaik untuk Jasa Paten Merek Anda?

Nama dan logo adalah aset bisnis paling berharga. Tim konsultan kami memastikan proses pendaftaran merek Anda dilakukan dengan perhitungan matang untuk meminimalisir risiko penolakan dari DJKI.
Transparan Sejak Awal

Tidak ada biaya tersembunyi. Semua rincian biaya dan estimasi waktu pengerjaan kami jelaskan secara gamblang sebelum proses dimulai.

Konsultan yang Mendengarkan

Kami bukan sekadar biro jasa pengurus surat. Kami adalah rekan diskusi yang siap memberikan saran terbaik sesuai skala dan kebutuhan unik bisnis Anda.

Proses Cepat & Terpantau

Sistem kerja kami efisien. Anda akan selalu mendapatkan pembaruan (update) berkala mengenai sejauh mana progres perizinan Anda berjalan.

Pertanyaan Seputar Jasa Paten Merek

Berapa lama estimasi waktu proses pendaftaran Merek di Wijaya Konsultan?
Waktu penyelesaian bersifat relatif. Untuk mendapatkan Bukti Pendaftaran awal (Filing Receipt), prosesnya sangat cepat. Namun, untuk sampai pada penerbitan Sertifikat Merek, waktunya tidak tentu karena sangat bergantung pada antrean tahap Pemeriksaan Substantif di internal DJKI Kemenkumham (bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga lebih dari setahun). Kami berkomitmen memantau progresnya dan menginformasikan status terbaru kepada Anda.
Istilah yang tepat untuk nama dan logo bisnis adalah Hak Merek. Paten digunakan khusus untuk melindungi penemuan/inovasi teknologi, sedangkan Hak Cipta digunakan untuk karya seni, sastra, musik, atau program komputer.
Betul. Indonesia menganut sistem “First to File”. Artinya, siapa yang pertama kali mendaftarkan suatu merek ke DJKI, dialah yang diakui oleh negara sebagai pemilik sah secara hukum, terlepas dari siapa yang lebih dulu menggunakannya di lapangan.
Tidak. Perlindungan Hak Merek berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang secara berkala sebelum masa berlakunya habis.

Amankan Identitas Bisnis Anda Sekarang Sebelum Terlambat!

Nama brand merupakan investasi masa depan. Jangan pertaruhkan bisnis yang sudah Anda bangun dengan susah payah karena menunda legalitas. Hubungi Wijaya Konsultan sekarang untuk mendapatkan penawaran layanan jasa paten merek yang profesional dan terjamin.